Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Atas Dugaan Kasus Korupsi Impor Gula

JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula.
Kasus ini bermula dari izin impor gula yang diberikan Lembong kepada PT AP saat menjabat sebagai Mendag pada 2015-2016, meskipun Indonesia memiliki surplus gula pada saat itu.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, impor tersebut adalah gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih, yang seharusnya hanya dapat diimpor oleh BUMN.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP,” kata Abdul Qohar, Selasa (29/10/2024).
Qohar menjelaskan, impor gula ini tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Pada Desember 2015, Kemenko Perekonomian mengadakan rapat untuk membahas potensi kekurangan gula kristal putih pada 2016.
DS, Direktur Pengembangan Bisnis di Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), memerintahkan pertemuan dengan perusahaan swasta di bidang gula untuk menindaklanjuti kekurangan tersebut. Alih-alih mengimpor gula kristal putih yang dibutuhkan, dilakukan impor gula kristal mentah yang kemudian diolah oleh perusahaan yang hanya memiliki izin untuk gula rafinasi.
Setelah diolah, PT PPI tampak seolah-olah membeli gula tersebut dari perusahaan swasta, yang kemudian dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 16 ribu, di atas HET saat itu, yakni Rp 13 ribu. PT PPI mendapat fee dari perusahaan pengimpor dan pengelola gula ini, sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar.
Selain Tom Lembong, tersangka lain yang ditetapkan adalah Charles Sitorus (CS), yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di PT PPI periode 2015-2016.
“Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun kedua tersangka tersebut ialah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” ucapnya.
“Kedua, tersangka atas nama CS (Charles Sitorus) selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016,” sambungnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Guna kebutuhan penyelidikan, kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Kasus ini terungkap pada Oktober 2023, ketika Kementerian Perdagangan diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan mengeluarkan izin impor gula kristal mentah yang nantinya diolah menjadi gula kristal putih, diberikan kepada pihak-pihak yang dianggap berwenang.
Selain itu, Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi kuota maksimum yang ditetapkan oleh pemerintah.






